Kokapura II
Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura II) adalah sebuah wadah atau tempat yang dibentuk dari karyawan, oleh karyawan dan untuk karyawan. Awal Koperasi ini didirikan pada tanggal 21 Maret 1988, yang disahkan oleh badan Hukum dengan nomor: 4660/BH/III yang awalnya bertempat di Bandar Udara Polonia Medan dengan nama Karyawan Perum Angkasa Pura I Bandar Udara Polonia Medan (Kokapura I Bandar Polonia Medan). Yang didirikan oleh beberapa perwakilan Karyawan Angkasa Pura diantaranya : Gatot Pudjo Martono, Danas Dalimunthe, Herbet Hutagalung, Koesnady Redhayana, Salon Situmorang, Momon Sumarno, Wagirun Suriadi dan Bahder Djaya.
Selanjutnya, pada tahun 1996 Koperasi Karyawan Angkasa Pura II (Persero) berganti nama dari Karyawan Perum Angkasa Pura I Bandar Udara Polonia Medan (Kokapura I Bandar Polonia Medan) menjadi Koperasi Karyawan Angkasa Pura II (KOKAPURA II) yang didaftarkan dalam buku daftar Umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia pada Tanggal 01 Juli 1996 dan Badan Hukum No. 410/PAD/KWK.2/VII/1996.
Pada tanggal 25 Juli 2013 seiring berpindah Bandar Udara Polonia ke kawasan yang lebih besar yaitu di Daerah Kualanamu Deli Serdang, maka berpindah pula Lokasi atau tempat kedudukan Koperasi Karyawan ke Area Bandara baru tersebut, yang saat ini beralamat di Desa Psr VI Kecamatan Beringin Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
Kokapura II mulai beroperasi tanggal 01 Maret 1988 dengan usaha perdana berupa simpan pinjam dan toko, pada awal mulai beroperasi anggota berjumlah 44 orang, termasuk pengurus. Simpanan pokok ditetapkan Rp. 1.000,- per anggota dan simpanan wajib Rp. 500,- per anggota. Dan pada tahun 2010 simpanan Wajib Anggota di tetapkan sebesar Rp. 50.000,- /Anggota.
Saat ini Koperasi mempunyai anggota ± 400 orang yang semuanya adalah Karyawan atau Pegawai PT. Angkasa Pura II (Persero). Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara.