Syarat Anggota



Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebaga berikut :
  • Warga Negara Indonesia
  • Karyawan/karyawati PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDAR UDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
  • Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian)
  • Mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi
  • Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku
  • Membayar Simpanan Pokok
  • Bertempat tinggal/bekerja/berusaha di ruang lingkup keanggotaan Koperasi
Setiap anggota berhak :
  • Memperoleh pelayanan dari koperasi
  • Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
  • Memiliki hak suara yang sama
  • Mengajukan pendapat, saran dan usul kebaikan dan kemajuan koperasi
  • Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Persyaratan Lainnya
  • Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi
  • Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri
  • Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
  • Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
  • Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
  • Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi
  • Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.